Untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berakar pada Seni dan Budaya
JAWA Barat kaya akan seni, budaya, dan upacara adat, yang menjadi ciri khas sejak zaman dahulu. Dari 250 macam seni budaya maupun upacara adat yang ada, kira-kira 150 di antaranya masih aktif dan masih dipakai oleh warga Jabar. Semua kekayaan budaya itu pun otomatis menjadi kekayaan intelektual sekaligus identitas diri masyarakatnya.
Oleh karena itu, upaya untuk memberi hak paten pada budaya yang ada menjadi kewajiban pemerintah, sebelum nantinya telanjur diakui negara lain sebagai milik mereka.
Sebut saja angklung, yang menurut rencana akan dihakpatenkan oleh negeri jiran Malaysia. Padahal, bukti sejarah baik lisan maupun tulisan menunjukkan angklung berasal dari tanah Pasundan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat H.I. Budhyana mengatakan, awal Desember 2007 mereka akan mengirimkan 15 nama kesenian maupun upacara adat ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) untuk dihakpatenkan.
D. S Nugraha Ardiwinata
August 14th, 2008 at 5:39 pm
Masih banyak lagi aset seni budaya yang harus di sertifikasi atau di hak patenkan. membuat dua pola serifikasi adalah jauh lebih baik sebagai pertahanan kebudayaan Indonesia, misalkan
1. serifikasi independen
Ini merupakan pematenan suatu produk seni budaya yang
di lakukan oleh organisasi-organisasi, institusi dan badan independen lainnya yang terkait dengan kegiatan kebudayaan suatu daerah
2. serifikasi/hak patent Formal Nasional
pematenan produk seni budaya yang dilakukan oleh pemerintahan melalui instrumen terkaitnya
3. serifikasi/Hak Patent Formal International
pematenan produk seni budaya yang dilakukan oleh Badan atau organisasi internasional. Seperti PBB dengan instrument kerjanya yang terkait
Eep
August 15th, 2008 at 5:07 am
Informasi yang sangat menarik. Kalau untuk prosesnya sendiri bagaimana ya langkah2-nya.. ? ada link prosedur sertifikasi/patent tersebut?
terima kasih