PENGERTIAN ihwal fungsi dan makna seni yang berubah-ubah dari masa ke masa, telah menyebabkan terjadinya perubahan dalam memaknai ruang tempat kehadiran seni itu sendiri sebagai peristiwa. Ruang merupakan kesatuan dalam peristiwa kehadiran seni yang, dengan itu, menjelaskan pemaknaan serta fungsi seni dalam masyarakat. Hingga sejauh mana seni berperan dan bermakna bagi masyarakatnya, bisa diselisik dari ruang mana peristiwa seni itu hadir dan dihadirkan.

Bagi masyarakat primordial di Indonesia, seni hadir bersama peristiwa-peristiwa sosial yang terjadi dalam masyarakatnya. Bersama berbagai upacara –sebutlah, seren taun, panen, ziarah leluhur, hajat laut, pesta pernikahan, dan kematian, atau sejumlah ritus religi–, seni di dalamnya hadir sebagai peristiwa komunal. Ia hadir dalam ruang bersama di tanah lapang hingga di pelataran rumah.

Di ruang bersama dalam berbagai peristiwa sosial semacam inilah seni tradisi dimengerti bukan sebagai ”seni” itu sendiri. Akan tetapi, bertautan langsung dengan konteks keperluan masyarakatnya. Oleh karena itu, umumnya, seni tradisi berlangsung dalam ruang terbuka (outdoor). Tentu saja, hal itu dengan mengecualikan seni-seni klasik milik para bangsawan di Jawa yang diadakan di keraton atau di pendopo kabupaten (dalem).

Kolonialisme yang mengusung modernisme ke nusantara di akhir abad ke-19 ternyata tak hanya membawa seni modern, seni yang melulu demi seni itu sendiri. Akan tetapi, juga melakukan perubahan dalam pengelolaan arsitektur ruang. Demikian pula ruang bagi kehadiran seni. Seni yang pada awalnya hadir bersama dalam ruang dan peristiwa sosial masyarakatnya, kini mulai diperkenalkan pada gedung pertunjukan.

Agaknya, inilah yang menjadi permulaan ketika ruang kehadiran seni lebih ditentukan oleh ruang fisik (gedung pertunjukan) ketimbang ruang sosialnya. Teater rakyat yang awalnya hadir bersama di pelataran rumah atau tanah lapang — bersama seluruh aktivitas masyarakatnya dengan penerangan oncor–, kini beralih ke panggung di dalam gedung. Masyarakat sebagai penonton yang sebelumnya bisa menyaksikan pertunjukan dengan leluasa sambil berjalan-jalan, kini terpaksa menonton dengan duduk pasif.

Pada awalnya, gedung-gedung kesenian memang hanya disediakan bagi kebutuhan seni modern. Akan tetapi, dalam perkembangannya, gedung pertunjukan pun mulai dianggap sebagai ruang bagi berbagai bentuk pertunjukan seni tradisi. Terutama di kota-kota besar, agaknya hal ini bersebab pada adanya semacam prestise (gengsi) yang dilekatkan pada gedung pertunjukan. Apalagi, ruang-ruang semacam ini melabeli dirinya sebagai pusat kesenian. Ruang yang dianggap bisa melegitimasi kehadiran sebuah kelompok seni.

Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, taman-taman budaya , atau gedung-gedung kesenian di sejumlah kota besar, bisa disebut sebagai ruang semacam itu. Tampil di gedung-gedung pertunjukan selalu dianggap lebih memiliki prestise ketimbang tampil di pelataran rumah atau di tanah lapang di tengah masyarakat.

Ruang fisik seperti inilah yang kemudian berkembang menjadi semacam alat ukur kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap seni tradisi. Oleh karena itu, misalnya, tak sedikit kalangan yang mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah atas kondisi gedung-gedung kesenian sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup seni tradisi. Seolah-olah, hidup matinya seni tradisi amat bergantung pada gedung pertunjukan.

**

SEBAGAI peristiwa dan tontonan, roh seni tradisi hanya bisa ditemukan ketika ia berada di tengah masyarakatnya, demi kebutuhan-kebutuhan transenden hingga dalam peristiwa keseharian yang pragmatis sekalipun. Ruang fisik seperti gedung kesenian atau teater tertutup dan terbuka yang ada di taman-taman budaya, tentu saja tetap penting untuk melakukan perluasan apresiasi seni tradisi. Namun, ruang fisik semacam itu bukanlah satu-satunya untuk menegaskan keberadaan seni tradisi, apalagi dianggap sebagai ruang yang menentukan hidup atau matinya seni tradisi.

Dalam konteks keperluannya sebagai peristiwa tontonan yang hadir bersama berbagai peristiwa sosial, seni tradisi agaknya perlu melakukan revitalisasi ihwal ruang yang menjadi daya hidup serta kemandiriannya. Dua hal inilah yang sesungguhnya menjadi penanda penting dalam eksistensi dan pertumbuhan berbagai bentuk seni tradisi.

Generasi seniman seni tradisi semacam Sujana Ardja, Rasinah, Ibu Sawitri, Ibu Dewi, atau para seniman seni tradisi lainnya, mulai dari Angklung Buncis hingga Kuda Renggong, adalah para seniman tradisi yang pernah mengamen dari desa ke desa. Mengamen, dalam pemaknaan ini, berarti seni tradisi memiliki kemampuannya untuk menjadi subjek otonom dalam membangun ruang kehadirannya di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, revitalisasi ruang seni tradisi hanya bisa dilakukan sepanjang para pelaku seni tradisi itu sendiri menyadari kemampuannya dalam melakukan berbagai improvisasi pemilihan ruang, yang tidak melulu hanya menggantungkan nasibnya kepada gedung-gedung pertunjukan.

Mengamen dari kampung ke kampung, pada masanya dulu, baik dibaca sebagai strategi para pelaku seni tradisi menghadirkan dirinya dalam ruang-ruang sosial. Di samping tentu saja sebagai penggojlokan mental para (calon) seniman, sekaligus sebagai strategi daya hidup dan kemandirian mereka secara finansial. Dan, mentransformasikan gagasan semacam ini ke dalam ruang-ruang urban bukanlah sesuatu yang mustahil.

Pertumbuhan kota-kota besar seperti Bandung, telah melahirkan banyak alternatif ruang bagi berbagai ekspresi di ruang publik. Ruang-ruang inilah yang disadari oleh sejumlah musisi yang tampil di trotoar-trotoar, seperti banyak ditemukan saban Sabtu malam di kawasan Dago atau di kawasan Viaduct. Demikian pula bagaimana sejumlah persimpangan di bawah jembatan layang Pasupati telah pula menjadi ajang tontonan doger monyet.

Ya, uang-ruang publik di Kota Bandung menyediakan sejumlah pertimbangan alternatif bagi kehadiran seni-seni tradisi untuk kembali pada spiritnya semula, sebagai subjek otonom dalam menentukan ruang kehadirannya di tengah masyarakat. Dengan demikian, di persimpangan jalan, orang tak hanya disuguhi oleh tontonan doger monyet, tetapi mungkin juga Sisingaan. Demikian pula di ruang-ruang publik lainnya. (Ahda Imran)***