Untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berakar pada Seni dan Budaya
Untuk menjamin berjalannya semua Program dan Kegiatan, Silokabudaya telah menetapkan dua badan hukum untuk melindungi semua kepentingan Program dan Kegiatan tersebut, yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Sosial
2. Bisnis
Untuk kepentingan Sosial, yaitu yang berisikan program-program bantuan dan kemasyarakatan, seperti bantuan pelatihan kesenian gratis kepada masyarakat, kepedulian terhadap seni, budaya dan pegiatnya, dll., kami akan tangani oleh Badan Hukum berupa Yayasan. Sedangkan untuk kepentingan bisnis, kami tangani oleh Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas.
Last Comment